“Dan kemudian setelah kemarin kita juga melakukan survei untuk bagaimana persepsi pengemudinya bagaimana tingkat kepatuhan para aplikator nya, termasuk persepsi pasar, kita sudah dapatkan masukan,” jelasnya.
Khusus mengenai tarif, Kemenhub akan evaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan dengan menerima masukan dari para driver dan asosiasi.
“Sementara di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi,” ucapnya.
Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 18 Juni
Dalam aturan tersebut tarifnya dibagi kepada tiga zonasi. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.