Pekan Depan Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 18:43 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

“Dan kemudian setelah kemarin kita juga melakukan survei untuk bagaimana persepsi pengemudinya bagaimana tingkat kepatuhan para aplikator nya, termasuk persepsi pasar, kita sudah dapatkan masukan,” jelasnya.

Khusus mengenai tarif, Kemenhub akan evaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan dengan menerima masukan dari para driver dan asosiasi.

“Sementara di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi,” ucapnya.

Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 18 Juni

Dalam aturan tersebut tarifnya dibagi kepada tiga zonasi. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga adalah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya