Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1850 hingga Rp2300 per km nett untuk pengemudian. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2000 hingga Rp2500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2200 hingga Rp2600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7000 hingga Rp10000 per 4 km.
Seperti diketahui, Kemenhub sendiri memberlakukan batas jarak minimal sepanjang 4km. Artinya jika penumpang menempuh jarak tempuh dibawah 4 km akan dikenakan tarif minimal.
Tarif ini merupakan yang diterima driver dan belum termasuk biaya jasa. Artinya, nantinya pihak aplikator diperbolehkan untuk menarik buaya tambahan maksimal 20%.
(Feby Novalius)