Investasi Rp20 Miliar di KEK Bisa Raih Tax Holiday

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 18:23 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK," kata Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

 Baca Juga: Resmikan 3 KEK di Indonesia Timur, Jokowi Ingin Ekonomi Rakyat Maju

Elen menjelaskan, perubahan PP No. 96/2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama 5 tahun sebesar 50%. Diberikan pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%.

"Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar. Sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday," tutur dia.

Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut. Diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

 Baca Juga: KEK Tanjung Ditargetkan Gaet Investasi Rp10,3 Triliun

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan bahwa penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

"Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya