JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah. Insentif pajak menjadi senjata andalan agar investor mau menanamkan modalnya di KEK. Di antara stimulus yang ditawarkan kepada calon investor adalah tax holiday alias pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara.
Jurus ini diharapkan dapat menarik investor baru seperti di kawasan ekonomi khusus. Salah satu upaya sosialiasi terkait tax holiday dilakukan oleh Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96/ 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
Baca Juga: Resmikan 3 KEK di Indonesia Timur, Jokowi Ingin Ekonomi Rakyat Maju
“Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik di banding yang di luar KEK,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.
Elen menjelaskan, perubahan PP No 96/ 2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberi fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday selama lima tahun sebesar 50%.
Di berikan pula masa transisi selama dua tahun sebesar 25%. “Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp500 miliar, sekarang investasi Rp20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelas Elen yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK.
Baca Juga: KEK Tanjung Ditargetkan Gaet Investasi Rp10,3 Triliun
Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut. Selain itu, diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan di kembangkan ke depannya.
KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK, yaitu KEK industri dan KEK pari wisata. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan, penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96/ 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
Dalam perkembangannya, di perlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Untuk itu, diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui online single sub mission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.