Lindungi Nasabah, Data Digital Pribadi Dibatasi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 16 Juni 2019 03:25 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku fintech lending atau pinjaman online belum tersedia. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membatasi akses data digital pribadi.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menjelaskan belum akan mengubah ketentuan yang mengatur fintech lending yang hanya bisa mengakses data tiga fitur yakni kamera, mikrofon, dan lokasi di gawai nasabah peminjamnya sampai munculnya undang-undang perlindungan data pribadi.

Sebelum hal tersebut terlaksana, lanjut Hendrikus, OJK lebih memilih cukup pada akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

"Ini juga yang membedakan antara fintech legal dan ilegal. Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahnya, sedangkan fintech legal hanya mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon ponsel atau gawai nasabahnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK itu.

Asal tahu saja, hingga awal tahun ini Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech lending yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Kegiatan fintech lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korbannya dengan bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu yang singkat, menyalin daftar kontak yang kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror korbannya kalau tidak mau melunasi pinjamannya.

Baca Selengkapnya: OJK Batasi Akses Data Digital Pribadi bagi Pinjaman Online

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya