JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio menyebut aturan mengenai taksi online perlu diatur oleh tiap kementerian. Sebab model bisnis dari transportasi online menyangkut lintas sektoral.
Misalnya untuk aturan transportasinya memang diatur oleh Kemenerian Perhubungan. Sedangkan untuk model bisnisnya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berbasis online.
Baca Juga: Asosiasi Driver Online Minta Aplikator Diatur, Menkominfo: Regulator Transportasi Siapa?
“Awalnya gini kan Kemenhub saja mengatur dia sebagai angkutan umum. Tetapi kalau onlinenya kan ada di Kominfo, Kemenhub tidak bisa aplikasi yang bisa Kominfo,” ujarnya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019)