Bisnis Go-Jek Cs Harus Diatur Kominfo, Ini Alasannya!

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 15:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Secara badan hukum, baik taksi online maupun ojek online sebenarnya berada di Kominfo. Karena menyangkut digital yang mana sama seperti ketika Kominfo memblokir Whatsapp beberapa waktu lalu.

“Oh aplikator ada Kominfo karena izinnya kan di Kominfo kan yang berhak mematikan by undang-undang Kominfo,” jelasnya.

Baca Juga: Diskon Tarif Transportasi Online Batal Diatur, Simak 5 Fakta-Faktanya

Menurut Agus, dirinya juga heran mengapa hingga saat ini baik Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mau menurunkan egonya. Padahal masalah transportasi online ini sangat krusial.

“Nah ini antar sektoral juga enggak beres beres padahal sebelahan kantornya,” kata Agus.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya