JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio menyebut aturan mengenai taksi online perlu diatur oleh tiap kementerian. Sebab model bisnis dari transportasi online menyangkut lintas sektoral.
Misalnya untuk aturan transportasinya memang diatur oleh Kemenerian Perhubungan. Sedangkan untuk model bisnisnya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena berbasis online.
Baca Juga: Asosiasi Driver Online Minta Aplikator Diatur, Menkominfo: Regulator Transportasi Siapa?
“Awalnya gini kan Kemenhub saja mengatur dia sebagai angkutan umum. Tetapi kalau onlinenya kan ada di Kominfo, Kemenhub tidak bisa aplikasi yang bisa Kominfo,” ujarnya saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019)
Secara badan hukum, baik taksi online maupun ojek online sebenarnya berada di Kominfo. Karena menyangkut digital yang mana sama seperti ketika Kominfo memblokir Whatsapp beberapa waktu lalu.
“Oh aplikator ada Kominfo karena izinnya kan di Kominfo kan yang berhak mematikan by undang-undang Kominfo,” jelasnya.
Baca Juga: Diskon Tarif Transportasi Online Batal Diatur, Simak 5 Fakta-Faktanya
Menurut Agus, dirinya juga heran mengapa hingga saat ini baik Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mau menurunkan egonya. Padahal masalah transportasi online ini sangat krusial.
“Nah ini antar sektoral juga enggak beres beres padahal sebelahan kantornya,” kata Agus.
(Feby Novalius)