Di mana kelapa sawit diklasifikasikan sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan, sehingga penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan tersebut.
Baca Juga: Lawan Kampanye Hitam, RI Selaraskan Peta Lahan Sawit Nasional
"Kita harus segera menunjuk, karena law firm ini yang akan kita konsultasikan dengan tim ahli yang kita bentuk di Indonesia. Nantinya, bisa hanya 1 firma hukum atau bisa konsorsium dari firma-firma tersebut," jelas dia.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya mengajukan gugatan tersebut, hal itu bergantung pada keputusan firma hukum.
"Tergantung briefing dengan law firm, dia memutuskan apakah kita sudah siap atau tidak. Tapi tidak ada batasan waktu dari WTO, bahwa kita kapan saja bisa masukan gugatan," kata dia.
(Feby Novalius)