Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 10:27 WIB
Foto: Ist
Share :

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya