Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:
1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih;
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
(Dani Jumadil Akhir)