Batalkan Order Saldo OVO Dipotong, BPKN: Grab Berpotensi Langgar Aturan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 17:37 WIB
Grab (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN menilai langkah Grab menerapkan denda bagi pembatalan pesanan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No.8/1999).

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengungkapkan argumentasi penerapan kebijakan tersebut tidak menghapus kemungkinan kerugian bagi konsumen. Terdapat kesalahan argumentasi yang dilakukan Grab dalam kebijakan denda bagi pelanggan tersebut.

Rolas menilai lahirnya kebijakan denda itu berakar pada kelemahan sistem Grab. “Namun itu seperti dilimpahkan kepada konsumen,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (20/6/2019).

Dia memahami bahwa Grab ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif, di mana terdapat pelanggan iseng yang memesan, namun seketika membatalkan pesanan. Padahal, lanjut Rolas, di lapangan kerapkali kejadian itu berawal dari ulah mitra pengemudi ataupun kelemahan sistem Grab.

Baca Juga: Batalkan Orderan Grab Saldo OVO Dipotong

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya