Batalkan Order Saldo OVO Dipotong, BPKN: Grab Berpotensi Langgar Aturan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 17:37 WIB
Grab (Foto: Okezone)
Share :

“Kalau selama ini konsumen tidak mengerti mengapa harus didenda atau saldo OVO berkurang karena pembatalan, dengan ketentuan tertentu yang detil, maka Grab bisa melanggar UU Konsumen. Selain itu, dalam logika kebijakan Grab, sepenuhnya konsumen dikorbankan,” tegas Rolas.

Advokat sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing pun mengungkapkan pendapat senada. Menurutnya, denda akibat pembatalan pemesanan pelanggan transportasi daring disebabkan banyak hal sehingga tidak melulu merupakan kesalahan pelanggan.

“Ini yang seharusnya dipahami operator Grab,” tukas David.

Di sisi lain, dia menyimpulkan persoalan pembatalan pesanan oleh konsumen adalah bagian risiko usaha aplikator. Selama ini, lanjut David, aplikator tersebut hanya menyediakan jasa pemesanan bukan sebagaimana operator transportasi yang mengeluarkan biaya operasional murni, seperti mitra pengemudi di lapangan.

“Perbaikannya itu di internal, bukan membebani konsumen lagi,” ungkapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya