JAKARTA - Tarif pajak penghasilan (Pph) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) terbaru sebesar 0,5% sudah hampir satu tahun berlaku. Tarif pajak baru khusus UMKM ini pertama kali berlaku pada 1 Juli 2018 lalu.
Hampi setahun berlaku, ada beberapa catatan positif yang ditorehkan. Misalnya dengan meningkatnya tingkat kepatuhan membayar pajak dari para pelaku UMKM.
Meskipun begitu, para pelaku UMKM tetap belum puas terhadap kebiajakan PPh Final 0,5% untuk pelaku UMKM ini. Para pelaku UMKM menginginkan agar pemerintah memangkas lagi besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku UMKM.
Ada beberapa fakta menarik dari penerapan pajak UMKM ini. Berikut faktanya yang sudah di rangkum oleh Okezone:
1. Kepatuhan UMKM Membayar Pajak Capai 95%