BI Pelajari Uang Digital Libra Milik Facebook

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 24 Juni 2019 10:15 WIB
Bank Indonesia (Foto: BI)
Share :

SAN FRANCISCO – Mata uang digital (cryptocurrencies) tak henti bermunculan meski keabsahannya masih menjadi kontroversi. Produk uang digital terakhir adalah Libra yang diciptakan oleh perusahaan raksasa jejaring sosial Facebook Inc.

Kehadiran Libra membuat mata uang kripto makin populer di dunia. Facebook pun sangat ambisius untuk meluncurkan mata uang ini. Pekan lalu Facebook telah mengenalkan Libra ini ke publik.

Pada semester pertama 2020 ditargetkan seluruh sistem mata uang digital ini bisa berjalan secara global. Status Facebook sebagai raksasa Silicon Valley dengan miliaran pengguna di berbagai penjuru dunia diyakini dapat membantu melegitimasi pasar mata uang kripto yang selama ini sangat kecil dan labil.

Peluncuran Libra ini tak ayal membuat sejumlah negara, termasuk Indonesia, pun berancang-ancang untuk menyiapkan kebijakan anyar. Hingga saat ini Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang yang sah dan di akui oleh undang-undang (UU) untuk alat pembayaran adalah Rupiah.

Dengan demikian, kendati mata uang digital seperti bitcoin, litecoin, ethereum sudah banyak dipakai untuk transaksi sebagian masyarakat Indonesia, hal itu sifatnya ilegal. Namun kehadiran Libra oleh Facebook ini membuat BI hati-hati melangkah.

Baca Juga: Saham Facebook Turun Pasca-Luncurkan Mata Uang Digital Libra

BI tidak tegas menolak, tetapi juga tidak ingin gegabah. Saat ini BI masih mempelajari fitur-fitur Libra secara menyeluruh dan mengkaji berbagai perkembangan.

“Libra itu punya fitur-fitur yang tentu saja harus kita studi lebih lanjut. Nantinya dari hasil kajian akan kami berikan statemen teknikalnya,” ujar Gubernur BI Perry War jiyo.

Dia menandaskan, BI adalah lembaga negara yang diamanatkan oleh UU untuk mengatur alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu seluruh masyarakat diminta tunduk mengikuti peraturan BI.

“Kami tegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah dan lembaga negara yang ditunjuk serta di mandatkan oleh UU adalah BI. Itu prinsip dasar,” terangnya.

Tak hanya Indonesia, Amerika Serikat (AS) juga mendesak Facebook segera memberi penjelasan ke Kongres. Desakan ini antara lain disampaikan anggota parlemen AS Maxine Waters yang memimpin Komisi Jasa Keuangan. Dia meminta Facebook menghentikan pengembangan Libra hingga para anggota parlemen dan regulator meninjau ulang proyek itu.

Baca Juga: Facebook Luncurkan Mata Uang Digital Bernama Libra

“Facebook jelas melanjutkan perluasan tanpa pemeriksaan dan memperluas jangkauan pada kehidupan para penggunanya,” kata Waters seperti dilansir Reuters.

Regulator lain, para anggota parlemen dan pejabat pemerintah di berbagai penjuru dunia juga segera mengeluarkan komentar kritis. Kementerian Keuangan Prancis meminta ke pala bank sentral dari negara-negara G-7 untuk menulis laporan tentang proyek itu pada pertengahan Juli nanti.

Regulator Global Perlu Merespons

Perwakilan Facebook menyatakan perusahaan siap menjawab berbagai pertanyaan dari anggota parlemen. Kevin Weil yang mengelola produk untuk inisiatif Libra menjelaskan, Facebook berharap rencana ini dapat mengumpulkan para regulator global untuk membahasnya.

“Ini memberi kita dasar untuk melangkah dan memiliki percakapan produktif dengan para regulator di berbagai penjuru dunia. Kami ingin melakukan itu,” papar dia.

Kepala proyek Libra untuk Facebook David Marcus mengungkapkan nama Libra diambil dari timbangan berat Roma atau tanda astrologi untuk keadilan. Dalam bahasa Prancis Libra juga berarti untuk kebebasan.

“Kebebasan, keadilan, dan uang, itu tepatnya apa yang kami coba lakukan di sini,” terang Marcus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya