Laporan Keuangan Janggal, Saham Garuda Anjlok 5%

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 11:40 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditutup melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I pasca-hasil pemeriksaan laporan keuangan emiten berkode GIAA ini diumumkan.

Saham garuda dibuka di level Rp400, dengan level tertinggi Rp400 dan terendah Rp366.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

 Baca Juga: Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dibekukan Setahun

Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

2. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

 Baca Juga: Bermasalah, Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, Jakarta, sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa:

a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan

b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya