JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditutup melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I pasca-hasil pemeriksaan laporan keuangan emiten berkode GIAA ini diumumkan.
Saham garuda dibuka di level Rp400, dengan level tertinggi Rp400 dan terendah Rp366.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Baca Juga: Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dibekukan Setahun
Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
2. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Baca Juga: Bermasalah, Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, Jakarta, sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.