Menteri Rini Minta Dewan Komisaris Ganti Auditor Garuda

, Jurnalis
Minggu 30 Juni 2019 16:50 WIB
Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda Indonesia untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, dewan komisaris Garuda menyatakan bakal mengawal agar maskapai tersebut menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak regulator.

"Concern beliau (Menteri BUMN) sangat kuat," kata Gatot Trihargo, dikutip dari Antaranews, Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga: Kasus Laporan Keuangan Garuda Harus Dijadikan Pelajaran Maskapai Lain

Sementara itu, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyatakan bakal mematuhi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.

"Kita menghormati, kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.

Menurut Ari Askhara, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dan mematuhi terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dalam hal membayar denda.

Baca Juga: Garuda Terlempar dari 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia

Dirut Garuda mengemukakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan meminta agar laporan keuangan juga disajikan kembali, dan pihak Garuda juga akan melakukan audit internal dengan pemilihan kantor auditor publik baru.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/6).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya