KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 17:56 WIB
Penjelasan KPPU soal Rangkap Jabatan Direksi Garuda (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.

Baca Juga: Ditanya Soal Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bos Garuda Lari

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pemanggilan Ari Askhara terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

"Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara. Kami juga telah melakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), kepada Ari Askhara. Dan dia (Ari Askhara) sudah menandatangani BAP tersebut," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara.

"Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air," tutur dia.

Dia menambahkan, pada pemeriksaan tadi, Ari Askhara telah mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan. Namun dia berkilah yang menyatakan rangkap jabatan itu sudah sesuai dengan peraturan di Kementerian BUMN.

"Apakah ini menjalankan peraturan Kementerian BUMN atau tidak, bila perlu panggil kami memanggil Menteri BUMN, karena poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019," ungkap dia.

Seperti diketahui Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi sebagai berikut, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya