Menurut Gatot sebenarnya rangkap jabatan dalam hal penugasan dari pemerintah diperbolehkan. Namun dia menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti putusan KPPU
"Di dalam penugasan dibolehkan. Tapi seandainya itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha itu kita ganti," jelasnya.
Sementara itu, Ari Askhara mengaku sudah memberikan keterangan kepada KPPU terkait pemanggilan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia.
Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.
(Feby Novalius)