Bos Garuda Tak Lagi Jabat Komisaris Utama Sriwijaya

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 01 Juli 2019 21:15 WIB
Foto: Dirut Garuda Indonesia Ari Akshara (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons adanya dugaan pelanggaran rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang diketahui sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menghormati temuan KPPU. Oleh karena itu, Kementerian BUMN akan segera mencopot posisi Ari Askhara dari jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Garuda Bahas Rangkap Jabatan hingga Lapkeu

"Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askhara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Meskipun begitu, lanjut Gatot, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa yang akan menggantikan Ari Askhara sebagai Komisaris Utama. Sebab harus menunggu keputusan dari para pemegang saham.

"Kalau kata Bu Rini kita diminta menghormati putusan apapun yang dilakukan oleh KPPU," ucapnya.

Baca Juga: Tak Puas Penjelasan Bos Garuda soal Rangkap Jabatan, KPPU Panggil Menteri Rini

Meskipun nantinya dicopot dari jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air, posisi Ari sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia masih aman. Sebab Kementerian BUMN masih mempercayakan jabatan bos maskapai pelat merah itu kepada Ari.

“Belum (ada rencana pergantian Dirut Garuda Indonesia),” ucapnya singkat.

Menurut Gatot sebenarnya rangkap jabatan dalam hal penugasan dari pemerintah diperbolehkan. Namun dia menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti putusan KPPU

"Di dalam penugasan dibolehkan. Tapi seandainya itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha itu kita ganti," jelasnya.

Sementara itu, Ari Askhara mengaku sudah memberikan keterangan kepada KPPU terkait pemanggilan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia.

Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya