Menurut Sri Mulyani, penerapan besaran cukai juga pemerintah akan mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga perbandingan dari negara-negara lain.
Baca juga: Kementerian PUPR Dukung Kebijakan Plastik Berbayar, Ini Alasannya
Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan Rp259.000 per kg kantong plastik di Filipina.
“Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 per kg," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)