JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aturan ojek online (ojol) di 20 kota terlebih dahulu. Jumlah kota ini nantinya akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
Baca juga: Persaingan Ojek Online di Indonesia dalam Kondisi Rawan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, semula aturan ini hanya berlaku di lima kota saja. Targetnya aturan ini bisa diberlakukan di semua kota di Indonesia secara bertahap.
"Kemarin kan 5 kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Diskon Tarif Ojol Jadi Bom Waktu bagi Grab dan Go-Jek
Wacana pemberlakuan aturan di semua kota ini tidak terlepas dari usulan pihak Gojek dan Grab. Meskipun memang ada sedikit perbedaan di mana Grab mengusulkan untuk memberlakukan aturan ini di tingkat provinsi saja, sedangkan Gojek per kota.
Namun Kementerian Perhubungan memutuskan agar aturan ini diberlakukan per kota. Mengingat ada banyak sekali kota yang ada di Indonesia yang sudah dimasuki oleh aplikasi transportasi online ini.
Baca juga:
"Katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Jadi kalau usulan dari Grab itu cukup banyak kota-kota yang diterapkan. Tapi kalau Gojek, usulannya per kota. Ada dalam tiap provinsi kota kota tertentu saja," jelasnya.
Sayangnya, Budi masih enggan membocorkan 20 kota mana saja yang dipilih. Dia masih menunggu restu dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, termasuk mengenai tanggal pasti penerapannya.