Namun, dari 20 kota tersebut, tidak terbatas pada kota yang terletak di pulau Jawa saja. Dia menegaskan, masing-masing zona yang termaktub dalam regulasi bakal mendapat jatah kota yang diterapkan.
"Pokoknya zona 1 zona 2 zona 3 harus terwakili," kata Budi.
Baca juga: Diskon Tarif Ojek Online Tak Diatur, Grab-Go-Jek Bisa Saling 'Membunuh'?
Budi menambahkan, sejauh ini ojol sudah beroperasi di 222 kota di Indonesia. Dengan kondisi itu, Kemenhub punya kepentingan dalam aspek pengawasan.
"Jadi supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja. Jadi kota mana saja yang mau kita pilih untuk diberlakukan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)