JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha financial technology (fintech) peer to peer lending, tapi tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, sampai saat ini secara total jumlah pinjaman online ilegal tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.087 entitas di mana pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi Google PlayStore, Satgas Waspada In vestasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta kemarin.
Baca Juga: 3 Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online, Nomor 1 Cek Fintech di OJK
Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer to peer lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul di website dan Google PlayStore sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi pinjaman online yang tidak berizin.
Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK. Dari temuan ini, Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi fintech peer to peer lending ilegal tersebut.
Baca Juga: Sebelum Mengajukan, Ketahui Dulu Pinjaman Uang Online yang Aman
Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer to peer lending ilegal, Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer to peer lending ilegal dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Adapun pada 18 Juni 2019, Satgas juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak ber wenang dan berpotensi merugikan masyarakat.