Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 13:27 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal mengatur pelarangan diskon atau promo transportasi online. Sebab, pihak Kemenhub ternyata tak memiliki wewenang untuk mengaturnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Go-Jek maupun Grab masih menebar tarif promo. Untuk itu, pemerintah kembali didesak untuk mengatur masalah diskon tarif ojek online (ojol). Sebab menurutnya, saat ini perang tarif transportasi online antara Go-Jek dan Grab masih terus berlangsung

Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani situasi bisnis di transportasi online tersebut, salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen, yang nantinya akan menjadi basis bagi penentuan tarif batas bawah dan atas.

“Tujuan dari penerapan tarif batas bawah atau atas itu pada salah satunya adalah terkait keselamatan konsumen. Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen,” katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/7/2019)

 Baca Juga: Diskon Tarif Ojek Online Tak Diatur, Grab-Go-Jek Bisa Saling 'Membunuh'?

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus serius mengawasi praktik promo yang berlangsung di industri ini agar jangan sampai kondisinya memburuk sebagaimana yang terjadi di industri penerbangan maupun industri telekomunikasi, di mana promo yang berlebihan akhirnya hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berdampak pada masalah perlindungan konsumen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya