Dia juga menambahkan sesuai hasil rapat dengan beberapa pakar persaingan usaha, berharap dalam penerapan diskon aplikator tidak lama. "Dan juga dalam jangka penerapannya ada batasan tertentu," ungkap dia.
Baca juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota
Sebelumnya, tarif ojek online ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
(Fakhri Rezy)