Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 14:12 WIB
Ojek Online ilustrasi (Okezone)
Share :

Dia juga menambahkan sesuai hasil rapat dengan beberapa pakar persaingan usaha, berharap dalam penerapan diskon aplikator tidak lama. "Dan juga dalam jangka penerapannya ada batasan tertentu," ungkap dia.

 Baca juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota

Sebelumnya, tarif ojek online ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya