Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2019 14:12 WIB
Ojek Online ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran penerapan mengenai promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Penerapan tersebut memperbolehkan aplikator ojek untuk menggelar diskon atau promo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai penerapan promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Dia memastikan, aplikator boleh menggelar diskon atau promo.

Baca juga:  Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di 41 Kota

"Jadi pada kesimpulannya diskon tidak dilarang. Tapi catatannya diskon atau promo itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah (TBB)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub Jakarta, Jumat (5/7/2019).

 

Dia menuturkan, dengan surat edaran itu, pihaknya berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kemenhub dan dua aplikator. Di mana, sebelum surat edaran itu diterbitkan, Kemenhub sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga.

 Baca juga: Bisa Rugikan Konsumen, Ombudsman Ingatkan Tarif Promo Ojol Perlu Diatur

"Yang menyangkut pengawasan tarif itu. Terutama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)," tutur dia.

Dia juga menambahkan sesuai hasil rapat dengan beberapa pakar persaingan usaha, berharap dalam penerapan diskon aplikator tidak lama. "Dan juga dalam jangka penerapannya ada batasan tertentu," ungkap dia.

 Baca juga: Aturan Ojol Bakal Diperluas Jadi 20 Kota

Sebelumnya, tarif ojek online ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya