JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tengah menjadi sorotan, sebab kinerja maskapai penerbangan BUMN ini tersandung empat kasus.
Emiten berkode GIAA ini terkena persoalan laporan keuangan yang bermasalah, jabatan ganda oleh Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, saham yang merosot, serta perkara harga tiket pesawat yang mahal yang disebabkan adanya kartel.
Beberapa persoalan yang dialami Garuda dalam beberapa minggu belakangan ini pun dirangkum Okezone.
1. Laporan keuangan bermasalah, Garuda Indonesia kena denda Rp1,25 miliar
Garuda Indonesia dikenakan sanksi terkait penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah. Sanksi pun diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa perintah tertulis dan pengenaan denda mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, laporan keuangan kuartal I 2019 juga dikenakan sanksi oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), baik berupa perintah tertulis maupun denda sebesar Rp250 juta. Meski demikian, persoalan ini masih berkesinambungan dengan laporan keuangan tahun 2018.
Di mana piutang dari PT Mahata Aero Teknologi yang dalam laporan keuangan 2018 diakui sebagai initual recognation atau pengakuan awal, sehingga dicatatkan dalam pendapatan. Maka seharusnya pendapatan itu tercermin dalam laporan keuangan per Maret 2019.
Baca Juga: Bos Garuda Akhirnya Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Sriwijaya Air
Namun, jumlah piutang tersebut pada kuartal I 2019 tetap sama seperti pada tahun 2018, yakni senilai USD233,13 juta atau setara Rp3,2 triliun (kurs Rp14.000 per USD). Dengan demikian, memang belum ada pembayaran yang dilakukan.
Dengan demikian, terkait laporan keuangan, Garuda Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar.
2. Rangkap Jabatan Ari Askhara
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air. Hal ini yang membuat pria yang akrab dipanggil Ari Askhara itu diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tak hanya Ari, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahtjo, juga diperiksa oleh KPPU karena rangkap jabatan sebagai Komisaris Sriwijaya Air.
Ari menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Selain itu, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.
"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).
Kendati demikian, ketiga direksi Garuda Indonesia tersebut, akhirnya mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Sriwijaya Air. Mereka secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka pada maskapai tersebut per 2 Juli 2019.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU,” ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, Selasa (2/7/2019).