Peredaran Ponsel Ilegal Dipantau

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 10:55 WIB
Smartphone ilustrasi (Reuters)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akan mengontrol basis data atau database nomor identitas asli ponsel guna melindungi industri dan konsumen perangkat telekomunikasi seluler di dalam negeri. Hal ini diperkuat dengan rencana penyusunan payung hukum yang dibuat oleh tiga kementerian.

Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemen terian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiganya tengah memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Adapun peraturan ketiga kementerian tersebut akan di tetap kan pada tanggal 17 Agustus 2019.

 Baca juga: Begini Caranya Tekan Peredaran Ponsel Ilegal di RI

“Momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market ,” ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, di Jakarta.

 

Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblo kiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.

 Baca juga: Industri Ponsel Lokal Meroket, Selamat Tinggal iPhone Cs

“Jadi, bisa melindungi in dus tri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkapnya.

Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomuni kasi seluler dan menghilangkan ponsel selundupan atau black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pe merintah.

 Baca juga: 4 Alasan Membeli HP dengan Cara Kredit daripada Tunai

“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI,” kata Janu.

Pemerintah akan membuat regulasi terkait Sistem Infor masi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik. Dalam hal ini Ke men - perin mengatur ter kait database IMEI. Sementara Kementerian Kominfo meng atur mengenai pemanfaatan data IMEI dan terkait data IMEI pada operator. Janu mengatakan, sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang didapatkan dari berbagai pemangku kepentingan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya