Ribuan PNS Dipecat karena Korupsi hingga Poligami Tanpa Izin

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 03:06 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipecat karena tidak menjalankan perannya sebagai abdi negara dengan baik. Salah satu kesalahan fatal adalah melakukan korupsi.

Setidaknya ada 3.240 PNS diberhentikan karena korupsi. Hingga akhir Juni 2019 masih ada 275 PNS yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.

Ketegasan pun ditunjukkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan memberikan surat teguran kepada 103 daerah.

Teguran diberikan karena daerah-daerah yang masih belum juga melakukan pember hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS yang tersangkut kasus tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya