JAKARTA – Kementerian Keuangan saat ini sedang menyimulasikan dampak dari rencana penggabungan batasan produksi rokok sigaret Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang.
Penggabungan produksi itu dipercaya menjadi salah satu solusi terhadap berbagai persoalan terkait industri hasil tembakau. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM terus intensif dibahas.
Baca juga: Blokir 114 Iklan Rokok Online, Ini Penjelasan Menkominfo
“Pembahasan ini sudah di level atas. Ini selalu dibahas. Kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar,” ujar Nasruddin di Jakarta, barubaru ini.
Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, kata dia, termasuk rencana penggabungan produksi SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antarpabrik rokok. Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan negara.
Baca juga: Pemerintah Cabut Pembebasan Cukai Minuman Alkohol, Ini Reaksi Pengusaha
“Tentu akan ada pembahasan kembali dengan melibatkan stakeholders terkait bersamaan dengan pembahasan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau,” kata Nasruddin.