JAKARTA - Pemerintah telah memblokir iklan rokok yang muncul di situs-situs online. Tak tanggung-tanggung sudah 114 URL yang sudah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemblokiran iklan rokok ini bukan berarti pemerintah melarang penjualan rokok di Indonesia. Sebab hanya iklannya saja yang dilarang oleh pemerintah sedangkan penjualannya tetap diperbolehkan.
Selain itu lanjut Rudiantara, dirinya juga tidak menyalahkan produsen rokok sepenuhnya. Sebab menurutnya, iklan yang tayang di situs-situs online ini belum tentu ditayangkan langsung oleh produsen rokok.
“Saya minta rapat dengan Menteri Kesehatan (Nilla Moeloek) karena untuk bentuk iklan-iklan seperti apa. Karena yang 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok, karena ada juga url postingan individu di media sosial. Jadi kita juga tidak serta merta menyalahkan produsennya,” ujarnya dalam acara halalbihalal dan HUT YLKI di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: YLKI: Awasi Konsumsi Gas Elpiji Subsidi 3 Kg
Rudiantara pun menjelaskan alasan melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok di situs online. Awal mulannya dirinya menerima surat dari Menteri Kesehatan mengenai iklan rokok yang muncul di situs-situs online.
Setelah itu dirinya langsung melakukan screening terhadap situs-situs yang ada iklan rokoknya. Ahasil ditemukan ada 114 URL yang melanggar Undang- undang yang berisi iklan rokok.