Kemenkeu Kaji Penggabungan Batasan Produksi Rokok Jadi 3 Miliar Batang

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 10:06 WIB
Rokok (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan saat ini sedang menyimulasikan dampak dari rencana penggabungan batasan produksi rokok sigaret Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang.

Penggabungan produksi itu dipercaya menjadi salah satu solusi terhadap berbagai persoalan terkait industri hasil tembakau. Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM terus intensif dibahas.

 Baca juga: Blokir 114 Iklan Rokok Online, Ini Penjelasan Menkominfo

“Pembahasan ini sudah di level atas. Ini selalu dibahas. Kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar,” ujar Nasruddin di Jakarta, barubaru ini.

 

Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, kata dia, termasuk rencana penggabungan produksi SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antarpabrik rokok. Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan negara.

 Baca juga: Pemerintah Cabut Pembebasan Cukai Minuman Alkohol, Ini Reaksi Pengusaha

“Tentu akan ada pembahasan kembali dengan melibatkan stakeholders terkait bersamaan dengan pembahasan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau,” kata Nasruddin.


Selama ini pemerintah meng hadapi tantangan besar dalam upayanya menurunkan tingkat konsumsi rokok. Salah satu penyebabnya ketimpangan harga rokok, khususnya di seg men SPM dan SKM di pasaran akibat pemanfaatan celah tarif cukai oleh para pabrikan besar asing.

Baca juga: Industri Minta Kenaikan Tarif Cukai Rokok Konservatif dan Adil


Anggota Komisi Keuangan Amir Uskara mengingatkan Kemenkeu agar tidak ragu dalam melaksanakan penggabungan batasan produksi. Ketiadaan atur an ini menyebabkan adanya pabrikan besar asing terus menikmati tarif cukai lebih rendah sehingga mematikan pangsa pasar pabrikan kecil. Kemenkeu harus segera mereali sasikan kebijakan itu demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

“Jangan sampai ada perusahaan rokok besar asing dengan pendapatan triliunan, tetapi membayar cukai rokok yang le bih rendah,” katanya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya