Wanita yang kerap disapa Ani itu menjelaskan PP ini berlaku bagi industri yang menjalankan program vokasi. Industri ini berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.
“PP ini dikeluarkan insentif perpajakan yang mereka keluarkan untuk biayai research dalam rngka vokasi bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan dua hingga tiga kali lipat,” kata Ani.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam membuat aturan ini pihaknya akan berkomunikasi dengan beberapa lintas Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang memiliki data mengenai vokasi. Data-data ini nantinya akan menjadi rujukan untuk mengetahui apa saja syarat khusus yang diberikan kepada pelaku industri yang ingin dapat insentif.
“Sudah ada daftar yang dikirim ke Kementerian Keuangan oleh Kantor Menko Perekonomian. Itu nanti yang akan kita masukan dalam PMK-nya,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)