JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan untuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Naninya aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurut Sri Mulyani, PMK ini ditargetkan bisa rampung dalam sepekan kedepan. PMK ini akan menjadi dasar dari pelaksnaannya dan akan diumumkan bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insya Allah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Jenis Investasi yang Dapat Insentif Perpajakan
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambahkan, dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas dan produktivitas bisa meningkat. Selain itu diharapkan daya saing industri bisa meningkat.
“Tentu saya berharap dengan ini akan meningkatkan kualitas SDM kita di dalam mereka mampu bekerja atau mendapatkan latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatan usaha sebenarnya,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Berikan Diskon Pajak Besar-besaran, Sri Mulyani: Sesuai Aspirasi Industri