Sri Mulyani Kebut Aturan Khusus Diskon Pajak hingga 300%

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan untuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Naninya aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Sri Mulyani, PMK ini ditargetkan bisa rampung dalam sepekan kedepan. PMK ini akan menjadi dasar dari pelaksnaannya dan akan diumumkan bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insya Allah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 Baca Juga: Jenis Investasi yang Dapat Insentif Perpajakan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambahkan, dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas dan produktivitas bisa meningkat. Selain itu diharapkan daya saing industri bisa meningkat.

“Tentu saya berharap dengan ini akan meningkatkan kualitas SDM kita di dalam mereka mampu bekerja atau mendapatkan latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatan usaha sebenarnya,” katanya.

 Baca Juga: Jokowi Berikan Diskon Pajak Besar-besaran, Sri Mulyani: Sesuai Aspirasi Industri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya