Jokowi Berikan Diskon Pajak Besar-besaran, Sri Mulyani: Sesuai Aspirasi Industri

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2019 15:40 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widod (Jokowi) meneken aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Aturan ini merupakan insentif berupa pengurangan pajak besar-besaran untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dikeluarkannya aturan ini merupakan jawaban dari aspirasi para pelaku industri. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar dirinya memberikan insentif kepada pelaku usaha yang melakukan research dan inovasi.

 Baca juga: Jenis Investasi yang Dapat Insentif Perpajakan

“Inikan sesuai dengan yang selama ini aspirasi dari Kemenperin, pelaku usaha, supaya kita memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang ikut melakukan research dan inovasi dan juga untuk vokasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 

Menurut Sri Mulyani, dengan adanya PP ini pemerintah ingin mendorong agar industri dalam negeri bisa meningkat. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menginginkan agar industri dalam negeri bisa bersaing di kancah internasional.

 Baca juga: Pajak Bunga Obligasi Turun Jadi 5%, Ini Dampaknya ke Bank

“PP adalah jawaban terhadap keinginan dari para industri dan pelaku usaha agar mereka memiliki daya kompetisi. RND kita harapkan bisa tingkatkan kualitas dan kompetitif di pasar global,” jelasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya