JAKARTA - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipecat karena tidak menjalankan perannya sebagai abdi negara dengan baik. Salah satu kesalahan fatal adalah melakukan korupsi.
Setidaknya ada 3.240 PNS diberhentikan karena korupsi. Hingga akhir Juni 2019 masih ada 275 PNS yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.
Ketegasan pun ditunjukkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan memberikan surat teguran kepada 103 daerah.
Teguran diberikan karena daerah-daerah yang masih belum juga melakukan pember hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS yang tersangkut kasus tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya kasus korupsi, PNS juga dipecat karena berbagai masalah, seperti kumpul kebo, bolos, narkotika hingga poligami tanpa izin.
Baca Selengkapnya: Fakta di Balik Pemecatan Ribuan PNS
(Dani Jumadil Akhir)