Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah berencana mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang kini masih dalam pembahasan di DPR.
Dengan aturan baru, RTRW tidak akan lagi kaku seperti saat ini yang hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Nantinya, pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang di dalam RTRW. Hal yang sama telah dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini telah berjalan.
"Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)