Harga itu belum merujuk pada kebijakan tiket murah yang ditetapkan oleh pemerintah karena Tarif Batas Atas untuk rute itu adalah Rp1.476.000 sementara tarif batas bawah Rp517.000.
Sementara untuk maskapai Citylink, tidak ada satupun penerbangan yang melayani pada jam yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
"Harusnya ada jumlah penerbangan yang memadai untuk waktu yang ditetapkan itu," katanya.
Dari sudut pandang pariwisata penurunan harga tiket itu diyakininya berpengaruh positif, tetapi tidak signifikan.
Dia berharap, ke depan kebijakan pemerintah itu akan lebih mendukung sektor pariwisata.
(Dani Jumadil Akhir)