JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan cukai pada kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau Rp200 per lembar. Kebijakan ini diyakini bakal efektif mengurangi konsumsi kantong plastik yang memang menjadi masalah di lingkungan.
Baca Juga: Cukai Plastik Dinilai Akan Hambat Investasi
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kantong plastik berbayar berhasil mengerem 20%-30% penggunaan plastik. Kajian itu sesudah KLHK memberikan surat edaran mengenai diet kantong plastik pada 2016.
"Turunnya sekitar 25%-30% berdasarkan data dari KLHK," ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Tarif Cukai Plastik Tergantung Lamanya Proses Penguraian
Dia menyatakan, menengok negara lainnya yang lebih dahulu menerapkan cukai plastik, konsumsi kantong plastik pun terjadi di negara tersebut. Seperti di Inggris, ketika penggunaan kantong plastik dikenakan biaya hal itu membuat konsumen mengurangi konsumsinya, sehingga berdampak positif pada lingkungan.