Sambil menunggu, pemerintah juga tengah melakukan percepatan proses sertifikasi tanah yang menjadi jaminan pembayaran utang. Pasalnya sejak 2015, baru sekitar 46 hektare (ha) yang sudah disertifikasi.
“Kemudian apa yang dilakukan penagihan sudah kami layangkan. Kedua kami juga bersama dengan pihak Lapindo terus mengupayakan kualitas lembaga jaminan. Yang baru disertifikatkan itu baru 46 ha. Itu di daerah di tanggulnya atas nama Minarak. Sekarang sudah diserahkan kepada PPLS,” katanya.
Adapun proses sertifikasi yang sedang dilakukan adalah tanah yang berada disekitaran tanggul. Tanah tersebut dahulunya merupakan bekas Perumahan.
“Minarak sedang mensertifikasi di dalam tanggul itu yang tadinya perumahan. Mereka sedang proses sertifikasi. Kami sedang mencari informasi terus dari ATR terutama pertanahan Sidoarjo,” jelasnya.
Sebelumnya, Lapindo Brantas, Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi pinjaman dana pemerintah yang telah digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007 sebesar Rp773,3 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)