JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai mematuhi skema penurunan tiket sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni menurunkan 50% di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.
“Selama masa pemberlakuan ini, kalau saya rasa sudah kesepakatan. Itu sudah suatu hal yang harus dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Lion Air Tak Dapat Insentif jika Belum Turunkan Tiket Pesawat
Djoko menambahkan imbauan pemberlakuan tersebut juga tidak hanya untuk maskapai, tetapi juga untuk operator penerbangan, baik bandara maupun navigasi penerbangan serta penyedia avtur untuk memberikan insentif, sebab keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan pemerintah.
“Masing-masing punya peran itu, misalnya perannya supply avtur, Airnav untuk jasa navigasi udara, Angkasa Pura I dan II, maupun bandara kita (Kemenhub),” katanya.
Baca Juga: Penyebab Lion Air Belum Diskon 50% Tiket Pesawat
Namun dia mengaku membuka masukan bagi semua operator terkait pemberlakuan tersebut sebagai bahan pertimbangan pengambilan langkah ke depannya.
“Kita akan melakukan evaluasi, kita lihat, tentu mereka juga punya alasan yang kita hormati. Harapannya sama-sama punya niatan langgeng industrinya, masyarakat pun ingin terus ada penerbangan,” katanya.