RUU Pertanahan Direkomendasikan Atur soal Kehutanan hingga Pertambangan

, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2019 18:07 WIB
Ilustrasi Lahan (Foto: Pixabay)
Share :

YOGYAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan mendapatkan desakan agar tidak terlalu terburu-buru untuk disahkan, lantaran menyangkut kepentingan banyak sektor tidak cuma tanah tetapi ada sektor kehutanan, pertambangan dan sebagainya.

Salah satu desakan itu datang dari Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia yang menerangkan, alasan penundaan karena RUU itu belum dibahas secra komprehensif dengan melibatkan stake holder atau pihak terkait.

Pertemuan para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat menyepakati pernyataan sikap yang meminta agar DPR-Pemerintah menunda pengesahan RUU Pertanahan.

Desakan penundaan pengesahan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FOReTIKA (forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang ditandatangani Ketua FOReTIKA yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta.

Baca Juga: Orang Asing Diusulkan Miliki Properti hingga 50 Tahun

Para Dekan Fakultas Kehutanan yang hadir dalam pertemuan di Kampus UGM antara lain, Dekan Fakultas Kehutanan dari Jambi, Mulawarman, Kalimantan Timur, Tadulako, Sulawesi Tenggara, Dekan Fakulttas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalteng dan sebagainya.

“Kami mengkritisi RUU ini yang katanya akan segera disahkan, padahal, masih banyak masalah yang harus dibahas dan didalami. Sebab RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambangan dan sebagainya,” papar Rinekso Soekmadi saat dikonfirmasi soal agenda pertemuan FOReTIKA di UGM adalah membahas RUU Pertanahan.

Diungkapkan Rinekso, para Dekan Kehutanan se-Indonesia mencium ada ketidakterbukaan dalam proses pembahasan RUU yang sangat penting ini bagi masyarakat. "Kami sendiri para akademisi bidang kehutanan tidak diajak bicara dan kami mengikuti perkembangan RUU ini malahdari pihak luar,” akunya.

Karena itu dia menerangkan, bahwa pembahasan RUU Pertanahan selama ini belum optimal sehingga perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam mengingat dampak besar jika RUU Pertanahan terlalu tergesa-gesa disahkan. “Kami usulkan agar pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang saja,” katanya.

Baca Juga: REI Inginkan RUU Pertanahan Atur Batas Kepemilikan Hunian Orang Asing

Sikap Para Dekan

Mengenai Sikap para Dekan Kehutanan yang dituangkan dalam pernyataan bersama tersebut, Rienekso mengungkapkan, penyampaian pandangan oleh Para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting, karena baik langsung maupun tidak langsung RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlangsungan sumberdaya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaanya.

Adapun enam butir pernyataan sikap Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia yakni pertama, FOReTika mengapresiasi upaya penyempurnaan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan.

"Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di Indonesia dan mendorong kinerja pembangunan sektor kehutanan yang pada faktanya masih belum memenuhi asas keadilan dan kemakmuran. Serta belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya