Sebagai informasi, anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan penyederhanaan cukai tembakau akan berpotensi menimbulkan akuisisi - akuisisi perusahaan kecil oleh perusahaan besar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha berkurang, dan mengarah pada oligopolisasi.
“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.
Seperti diketahui pada tahun lalu, penggabungan batas produksi SPM dan SKM serta penyederhanaan struktur tarif cukai yang tercantum dalam PMK 146 tahun 2017 telah dicabut melalui PMK 152 tahun 2018.
(Fakhri Rezy)