Jasa Kena Pajak
Sementara Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menurut PP ini, meliputi:
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. jasa perawatan dan perbaikan kapal;
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
“Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional,” bunyi Pasal 4 PP ini.
Dalam PP ini juga ditegaskan, terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf I apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib dibayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM,Yasonna H. Laoly, pada 8 Juli 2019.
(Feby Novalius)