JAKARTA - The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah merampungkan studi dan pemeringkatan pelaksanaan hak asasi manusia di 100 perusahaan publik.
"Kami melakukan pemeringkatan 100 perusahaan publik yang masuk dalam indeks Kompas 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018," kata Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Bahtiar mengatakan hasil dari studi dan pemeringkatan itu menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.
"Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting," jelasnya.
Baca Juga: Isu HAM Jadi Beban Masa Lalu dan Masa Depan Kalau Tidak Tuntas
Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Unilever Indonesia Tbk yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.
Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.
Baca Juga: JK Sebut Indonesia Berperan Penting Jamin Penegakan HAM di Dunia
Dalam peluncuran studi ini, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan sebagai yayasan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles.
Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.
Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM, jelas Marzuki.