Lewat Sistem Online, Kementerian ESDM Ingin Pangkas Izin Menjadi 3 Hari

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 16:51 WIB
Arcandra (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
Share :

Arcandra menjelaskan, terkadang lamanya proses pembuatan SKUP karena miss komunikasi dari pihak kontraktornya. Berdasarkan pengamatannya, masih ada kontraktor yang mendaftarkan SKUP dengan mencantumkan syarat yang seadanya.

Selain itu, masih ada beberapa kontraktor yang mengajukan izin lewat pihak ketiga. Sebab, bisa saja pihak ketiga itu yang memperlambat proses perizinan.

"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Dirjen Migas)," kata Arcandra.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya