JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan memangkas kembali perizinan di sektor energi. Ini sebagai tindak lanjut juga dari keinginan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.
Wacana pemangkasan ini diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar di depan para kontraktor Migas saat menggelar pertemuan terkait penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP). SKUP merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang atau jasa dalam negeri.
Baca juga: Sri Mulyani: Rezim Otoriter Bisa Mengontrol, Investasi Mudah Datang
Menurut Arcandra, nantinya pemberian izin diharapkan hanya cukup tiga hari saja. Pasalnya, dirinya mendengarkan keluhan para kontraktor yang menyebut pengurusan SKUP bisa memakan waktu dua minggu hingga satu bulan lamanya.
"Kalau tidak (tiga hari) akan kita evaluasi direkturnya, kan bu direktur ikut approval juga, jangan-jangan karena sering keluar (kota) approval sering lama. Ini lama-lama perjalanannya yang kita perbaiki,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: 3 Kendala Penghambat Eksplorasi Migas
Salah satu cara untuk mempercepat perizinan adalah dengan cara sistem online. Dengan sistem online ini bisa menghemat waktu dan juga biaya karena tidak perlu datang langsung untuk mendapatkan izin.
"Kita launching nanti semua perizinannya online. Bapak ibu enggak perlu lagi datang ke Dirjen Migas untuk buat SKUP," ucapnya.
Baca juga: Peran Penting Industri Perkapalan Topang Sektor Migas