Tarik Pajak hingga Bea Masuk, Jadi Skema Batasi Impor Barang E-Commerce

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 17:34 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah berupaya mencari cara untuk membatasi derasnya barang-barang impor yang masuk melalui perdagangan online atau marketplace. Hal ini dinilai penting sebagai langkah untuk menciptakan iklim usaha yang setara antara barang lokal dan barang impor.

 Baca Juga: Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak untuk E-Commerce

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, pihaknya tengah mencari skema aturan yang tepat untuk membatasi produk impor. Kata dia, sementara skema yang menjadi opsi yakni lewat aturan pajak atau bea masuk.

“Bisa perpajakan, bisa bea masuk, bisa aja nanti. Nah itu nanti kita minta menyiapkan. Jadi, jangan sampai kita kebanjiran barang impor yang masuk begitu saja,"katanya ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/7/2019).

 Baca Juga: Peta Jalan E-Commerce Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Dia menyatakan, penyiapan aturan diperlukan sebagai rambu-rambu mengantisipasi barang impor yang masuk ke dalam negeri. Meski demikian, Tjahja menyebut, saat ini barang impor yang masuk lewat marketplace tidak lebih dari 5% dari total seluruh transaksi e-commerce di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah melihat tren barang impor melalui marketplace memiliki kecenderungan meningkat dan belum bisa dikontrol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya