Ini Syarat, 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2019 04:10 WIB
Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan menggagas Kartu Prakerja dan, hanya akan diberikan kepada tiga kelompok penerima.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan ketiganya adalah angkatan kerja baru, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ya tentu nanti ada lah (kriterianya). Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

(Baca Selengkapnya: 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja, Ini Syaratnya)

Dia menyebutkan tiga kelompok itu yakni para pencari kerja baru seperti fresh graduate. "Apa pun latar belakang pendidikannya, selama merupakan pencari kerja baru maka bisa mendapatkan Kartu Prakerja," ujar dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya